Jumat, 02 Oktober 2020

Soal Ekonomi

1. Bagaimana definisi akuntansi dari sudut proses kegiatannya? Jelaskan!
Jawab :
dari sudut kegiatan ya akuntansi dapat didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan penggolongan peringkasan pelaporan dan analisis data keuangan suatu organisasi.

2. Deskripsikan peranan akuntansi dalam suatu perusahaan!
Jawab :
Peranan akuntansi sangatlah penting dalam sebuah perusahaan sangatlah diperlukan, mengingat semua perusahaan membutuhkan pengelolaan data yang akurat yang bisa menunjang perusahaan. Maka dari itu sangat penting sekali peran akuntansi dalam perusahaan ataupun pengguna akuntansi itu sendiri.

3. Apakah tujuan utama akuntansi! Jelaskan ?
Jawab : Tujuan utama dari akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi (economic information) dari suatu kesatuan ekonomi (economic entity) kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan kesatuan ekonomi di sini adalah badan usaha (business enterprise). Informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akuntansi berguna bagi pihak-pihak di dalam perusahaan maupun pihak-pihak di luar perusahaan.

4. Identifikasikan bidang-bidang akuntansi yang ada di Indonesia (minimal 5)
Jawab : 
1. Akuntansi keuangan
2. Akuntansi manajemen
3. Akuntansi biaya
4. Akuntansi pemeriksaan
5. Akuntansi pajak

5. Identifikasikan manfaat akuntansi bagi dunia bisnis!
Jawab : 
• Menyediakan Informasi Keuangan untuk Dasar Keputusan Manajerial.
• SebagaiSebagai Informasi atau Laporan kepada Pihak Eksternal.
• Alat Pengontrol dan Pengendali Keuangan.
• AlatAlat Evaluasi Perusahaan.
• DasarDasar Pengalokasian Sumber Daya.

Artikel mengenai Profesi Akutansi :
AKUNTAN INTERN
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Kegunaan akuntansi bagi pihak intern
Akuntansi berguna untuk mencapai tujuan-tujuan berikut
a. Perencanaan
Berdasarkan informasi ekonomi yang tepat, dapat disususn rencana kerja yang baik untuk pelaksanaan kegiatan tahap berikutnya.
b. Pengendalian
Berdasarkan rencana dan penerapan asistem kuntansi yang baik, dapat dikontrol atau dinilai jalannya kegiatan perusahaan.
c. Pertanggung jawaban
Setelah diadakan pencatatan terhadap semua transaksi dan kejadian, peda akhir periode disusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada pemilik atau pihak ekstern lain.
Pemakai Informasi Akuntansi Pihak Intern
Pemakai pihak intern (internal users) adalah manejer atau pimpinan, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perusahaan. Pimpinan perusahaan memelukan informasi akuntansi sebagai dasar untuk membuat perencanakan, menentukan kebijakan untuk masa yang akan datang, mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan perusahaan yang di kelolanya, dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai
Pemeriksaan intern (audit intern)
Aktivitas audit intern adalah memeriksa dan menilai efektivitas dan kecukupan dari sistem pengendalian internal yang ada dalam organisasi, tanpa fungsi audit intern dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak dapat memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.
Audit intern pada dasarnya bertujuan utnuk memberikan bantuan kepada manajemen dan dewan direksi dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya wajar.




Tujuan audit intern yang dikemukakan oleh D. Hartanto dalam bukunya “Akuntansi untuk Usahawan” adalah sebagai berikut :
“Tujuan audit intern adalah :
1. Meneliti dan menilai apakah pelaksanaan daripada pengendalian intern di bidang akuntansi dan operasi cukup dan memenuhi syarat.
2. Menilai apakah kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditentukan betul-betul ditaati.
3. Menilai apakah aktiva perusahaan aman dari kehilangan atau kerusakan dan penyelewengan.
4. Menilai kecermatan data akuntansi dan data lain dalam organisasi perusahaan.
5. Menilai mutu atau pelaksanaan daripada tugas-tugas yang diberikan kepada masing-masing manajemen”. (1994 ; 294)

Wewenang dan Tanggung Jawab Audit Intern
Dalam suatu organisasi, wewenang dan tanggung jawab audit intern harus ditetapkan secara jelas sesuai dengan kebijakan manajemen, wewenang untuk menyusun program audit intern secara menyeluruh dalam perusahaan dipegang oleh kepala bagian audit intern. Audit intern menguji kecermatan dan keberhasilan dari system pengendalian manajemen yang digunakan perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya agar tercapai tujuan perusahaan sesuai rencana dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Guna melaksanakan tugasnya bagian audit intern mempunyai wewenang penuh untuk memasuki semua bagian perusahaan, meneliti catatan-catatan harta milik dan pegawai perusahaan.
Program Audit Intern
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan program audit intern adalah sebagai berikut :
1. Cakupan Waktu (Periods Covered)
Program kerja adalah suatu perencanaan dimana bidang-bidang tertentu dipilih untuk diperiksa pada waktu tertentu, bidang-bidang yang dipilih merupakan bidang yang diprioritaskan dan tekanan-tekanan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
2. Koordinasi (Coordination)
Sebelum mengembangkan programnya, auditor intern harus terlebih dahulu meminta saran atau usulan kepada manajemen perusahaan mengenai bidang yang perlu penekanan untuk memperoleh input yang baik dalam penyusunan rencana audit.
3. Prioritas (Priority)

Dalam memilih bidang audit, beberapa faktor harus dipertimbangkan sehingga ada prioritas bidang yang akan diaudit.
a) Temuan sebelumnya
Kelemahan-kelemahan yang dilaporkan dalam audit sebelumnya, akan memerlukan pengkajian atas tindak lanjut yang dilaksanakan.
b) Permintaan manajemen
Auditor harus memprioritaskan permintaan manajemen mengenai pelaksanaan suatu audit atas bidang tertentu yang diinginkan manajemen.


c) Prior Coverage
Bidang-bidang yang mengalami keterlambatan dalam audit periode sebelumnya harus diutamakan pada periode selanjutnya.
d) Bidang-bidang yang sensitif
Yaitu bidang-bidang yang peka dalam suatu perusahaan, sehingga memerlukan audit yang sensitif.

4. Penentuan adanya kemungkinan terjadinya masalah akuntansi sedini mungkin
Hal ini berarti bahwa auditor harus dapat menentukan secepat mungkin keadaan catatan pembukuaan yang akan memperlambat penyelesaian pekerjaan audit, mengetahui indikasi kecurangan dan sebagainya.

5. Pengaturan asisten secara efisien dan tertib
Hal ini berarti bahwa seawal mungkin harus diketahui sulit atau mudahnya pekerjaan yang akan dilakukan.

6. Penelaahan dan penilaian atas pengendalian intern
Pemilihan prosedur pemeriksaan mana yang akan dijalankan, penetapan waktu dalam penerapan prosedur tersebut dan seberapa luas prosedur audit akan diterapkan, semuanya tergantung kepada pengendalian intern.

Kamis, 01 Oktober 2020

LOGO TERBARU

Logo Terbaru Pradana News

    Logo ini dibuat pada hari ini (01/10/2020)


 

Minggu, 04 Agustus 2019

MAKALAH FIQIH TENTANG QISAS / QISHASH KELAS XI



BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kehidupan masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Maka dari itu,dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar. Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Sebenarnya hukum yang dibuat manusia belum sepenuhnya bisa mengikat, dan hal tersebut bisa direkayasa sekaligus bisa dilanggar, karena pada intinya hanya hukum Islam lah yang sangat cocok bagi kehidupan manusia di dunia. Hal ini terbukti dengan adanya hukum Islam, banyak negara yang merasa cocok dengan berlakunya hukum Islam. Tapi ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan apakah benar hukum islam itu sulit diterapkan dalam suatu tatanan kemasyarakatan atau itu hanya sebuah alasan dari segelintir orang yang tidak suka terhadap aturan tersebut. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam makalah ini akan dibahas mengenai Qishash.

B. Rumusan Masalah
1) Bagaimanakah hukum Qishash dalam Islam ?
2) Adakah pembagian-pembagian Qishash ?
3) Apa sajakah syarat-syarat hukum Qishash ?

C. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Tujuan umum :
a. Menjawab pertanyaan “Rumusan Masalah”.
2. Tujuan khusus :
b. Mengetahui penerapan hukum Qishash di Indonesia.
c. Mengetahui negara yang menerapkan hukum Qishash.













BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qishash
Qishas adalah kesalahan atau jenayah yang dilakukan oleh pesalah dan hukumannya adalah sama seperti jenayah yang dilakukannya. Hukuman ini hanya boleh dipinda dengan izin keluarga orang yang kena bunuh atau pihak yang menerima kecederaan. Sebagaimana firman allah s.w.t di dalam surah al-baqarah ayat 178 yang bermaksud: Wahai orang-orang Yang beriman! Diwajibkan kamu menjalankan hukuman "Qisas" (balasan Yang seimbang)”. Dalam perkara orang-orang Yang mati dibunuh iaitu: orang merdeka Dengan orang merdeka, dan hamba Dengan hamba, dan perempuan Dengan perempuan. maka sesiapa (pembunuh) Yang dapat sebahagian keampunan dari saudaranya (pihak Yang terbunuh), maka hendaklah orang Yang mengampunkan itu) mengikut cara Yang baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan (si pembunuh pula) hendaklah menunaikan bayaran ganti nyawa itu) Dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu serta suatu rahmat kemudahan. sesudah itu sesiapa Yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab seksa Yang tidak terperi sakitnya”
B. Hukum Qishash
Hukum qishash sangat tepat jika diterapkan untuk meminimalisir tingkat kejahatan. Maraknya kasus pembunuhan, dan pelanggaran HAM karena tidak ada hukum yang tegas seperti qishash . Tidak ada hukum yang bisa membuat pelaku pembunuhan jera. Maka qishash dapat dilaksanakan agar kehidupan menjadi normal, aman dan nyaman. Hukum qishas sendiri berlaku seperti di Negara Arab dan Pakistan.



C. Pembagian Qishas
Qishash dibagi menjadi 2 :
a.   Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b.   Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

D. Syarat-syarat Qishas
1) Syarat Kewajiban Qisas
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qisas, apabila telah syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi:
a. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para ulama ber-ijma’ bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.”
b. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya (‘ishmat al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qisas disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
c. Pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf, yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan pingsan.”
d. At-takafu’ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang muslim tidak di-qisas dengan sebab membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rasulullah SAW :
.لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِر
“Tidaklah seorang muslim dibunuh (di-qisas) dengan sebab membunuh orang kafir.”
e. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah SAW :
.لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
“Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.”
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qisas.
2) Syarat Pelaksanaan Qisas
Apabila syarat-syarat kewajiban qisas terpenuhi seluruhnya, maka syarat-syarat pelaksanaannya masih perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
a) Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf. Apabila yang berhak menuntut qisas atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas tidak bisa diwakilkan oleh walinya, sebab pada qisas terdapat tujuan memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan. Dengan demikian, pelaksanaan qisas wajib ditangguhkan, dengan memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi baligh atau orang gila tersebut sadar. Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh. Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil.

b) Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qisas dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka -walaupun hanya seorang- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah qisas tersebut.

c) Aman dalam pelaksanaannya dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah SWT :
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
“Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).


Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah SWT berfirman :
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).

E. Hikmah Qishas
1. Terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain.
2. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
3. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban. Karena itulah, Allah SWT berfirman :
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
4. Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya :
 تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“‘Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (Muttafaqun ‘alaihi).



















BAB III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa Qishas adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa, mirip dengan istilah “utang nyawa dibayar dengan nyawa”. Tidak selamanya penerapan qishas disetiap negara baik. Karena ada kalanya penerapan qishash baik digunakan guna memperminimalisir tindak kejahatan dan kriminal. Lalu qishas juga tidak selamanya pantas digunakan bagi para TKW yang bekerja di negara yang menerapkan hukum qishas seperti Arab Saudi, dan Pakistan karena terkadang para TKW terpaksa melakukan tindakan kriminal terhadap majikannya demi menjaga kehormatan dirinya. Yang berhak melakukan qishas adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat.


Kamis, 01 Agustus 2019

LOGO MAN 3 PALEMBANG


LOGO MAN 3 PALEMBANG BARU

SEMOGA BERMANFAAT TERUTAMA UNTUK BUAT MAKALAH DARI GURU2 MAN 3 PLG

Jumat, 30 Desember 2016

Pengertian RAM

Pengertian RAM adalah singkatan dari Random Access Memory . Fungsi RAM adalah sebagai media simpan sementara yang digunakan hanya saat komputer menyala . Jadi , RAM adalah termasuk memori yang bersifat sementara / temporer . RAM berguna untuk mempercepat proses kinerja komputer . Bagaimana RAM Mempercepat Kinerja Komputer ? RAM menyediakan ruang penyimpanan sementara bagi komputer untuk menyimpan data yang mudah diambil sehingga dapat mempercepat proses loading data dan program yang sering diakses. Mengapa pada RAM ada kata "Random" (ACAK) nya ? Maksudnya karena data di RAM dapat diakses secara acak di lokasi manapun. Dengan demikian. Ketika sistem komputer mengakses data dari ram lebih cepat dari pada mengakses data dari Hard disk Drive. Oleh karenanya jumlah RAM yang banyak akan mempercepat kinerja komputer. Semakin besar kapasitas RAM. Kemampuan daya tampung data temporer ini semakin banyak, maka kecepatan komputer secara keseluruhan pun meningkat. Apalagi, kecepatan RAM dibandingkan HDD sangat jauh.
Jenis - Jenis RAM ada beberapa antara lain :
1. EDO RAM
EDO RAM adalah singkatan dari Extented data out Random Access Memory ini merupakan jenis RAM yang banyak digunakan pada generasi Komputer pentium 100 dengan kecepatan clock 50 MHZ. Jumlah pin EDO RAM adalah 72 pin / kaki
2. SDRAM SDRAM adalah singkatan dari Synchronous Dynamic Random Acceess Memory. SDRAM adalah tipe RAM yang memiliki kemampuan untuk ‘balancing’ kecepatan clock processor. Jika kecepatan clock RAM dan processor sama, maka sistem komputer akan berjalan seimbang karena aliran data diantara keduanya berjalan lancar. Jumlah pin SDRAM adalah 168 pin. Jenis RAM ini banyak digunakan pada generasi Pentium II dan III. 
3. DDR RAM DDR RAM adalah singkatan dari Double Data Rate Random Access Memory. DDR RAM biasa disebut dengan sebutan DDR saja atau daya dong rendah atau deodoran. Jenis RAM ini merupakan teknologi lanjutan dari SDRAM. Jumlah pin DDR RAM adalah 184 pin, namun begitu, ada pula sumber yang menyebutkan bahwa DDR ini memiliki beberapa variasi yang terkadang memang membingungkan user. Varian DDR ini dibedakan berdasarkan jumlah pin-nya, yakni;
  • 100 pin
  • 172 pin
  • 184 pin
  • 200 pin
4. DDR2 RAM DDR2 RAM adalah singkatan dari Doubel Data Rate generation 2 Random Access Memory. Biasa disebut sebagai DDR2 saja.Jumlah pin DDR2 yang paling lazim dijumpai adalah 240 pin. Meskipun begitu ada pula yang memiliki 200 dan 244 pin. DDR2 mulai digunakan pada generasi pentium D, Dual Core dan Core 2 Duo. Keunggulan dari DDR2 bukanlah terletak pada kecepatannya, Sebuah sumber mengatakan bahwa kita bisa menjalankan DDR2 dengan kecepatan yang lebih rendah namun dengan performa yang lebih baik dibandingkan DDR sehingga konsumsi daya lebih hemat dan tidak cepat panas.
5. DDR3 RAM DDR3 RAM adalah singkatan dari Doubel Data Rate generation 3 Random Access Memory. Biasa disebut sebagai DDR3 saja. Jenis RAM ini merupakan kelanjutan DDR2. Kecepatan clock DD3 adalah 2 kali dari DDR2. DDR3 banyak digunakan pada generasi pentium Core 2 Quad dan Core i7. 
6. RDRAM RDRAM adalah singkatan dari Rambus Dynamic Random Access Memory.Tipe RAM ini menggunakan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan Rambus dengan kemampuan pengolahan yang berbeda dengan SDRAM dan DDR RAM. RDRAM menggunakan penutup alumunium yang berguna untuk melindungi dari panas yang berlebihan. Jumlah pin RDRAM adalah 184 pin. Beberapa sumber menyebutkan bahwa RDRAM sudah jarang digunakan karena harganya yang mahal dan kemampuanya sudah disamai oleh DDR dan DDR2.
7. SODIMM RAM SODIMM RAM adalah singkatan dari Small Outline Dual Inline Memory Module Random Access Memory. Jenis memori ini digunakan untuk memori notebook atau memori laptop. SODIMM RAM memiliki bentuk yang lebih kecil dibandingkan DDR/DDR2 dan konsumsi daya yang juga rendah.Jumlah pin SODIMM RAM ada 2 macam, yakni 72 pin dan 144 pin. Pada dasarnya, teknologi SODIMM RAM dengan DDR/DDR2 adalah sama. Yang membedakan hanyalah ukurannya yang lebih kecil. Untuk menentukan kebutuhan RAM di komputer, kita perlu mengetahui terlebih dahulu spesifikasi RAM yang ada di motherboard / motherboard kita. ini dapat kita lihat langsung slotnya, atau membaca buku panduan / manual ketika membeli mainboard / motherboard. Misalnya:
  • 4x184-pin DDR PC-2100, Max 4 GB
  • 3x184-pin DDR PC-3200, Max 3 Gb
Di contoh pertama berarti motherboard bisa mengakomodasi 4 chip dengan jenis DDR dengan variasi kecepatan PC-2100 dan totalnya maksimal 4GB. Di contoh kedua, jumlah maksimal 3 chip, dengan tipe PC-3200 dengan jumlah total maksimal 3GB. Keunggulan lain dari tipe DDR atau DDR2 adalah sifatnya yang kompatibel dengan kecepatan di bawahnya, selama jumlah pinnya sama. Misalnya Anda punya PC-2700, Anda bias memasukkannya ke PC-2100 selama jumlah pin-nya cocok. Namun PC-2700 tidak akan kompatibel dengan PC-2100. Beberapa informasi yang saya himpun menyebutkan bahwa jumlah keeping chip RAM yang ideal untuk sebuah komputer adalah sesuai dengan keterangan yang tertera pada buku manual. Karena jika kita memberi memory lebih dari yang disarankan, ini bisa membuat komputer error. Kalaupun tidak error, komputer akan membacanya sebatas jumlah yang disarankan. Tentu pemasangan RAM seperti ini dalah hal yang mubadzir. Selain itu ada batasan pemasangan RAM dalam hal sistem operasi yang digunakan. Misalnya untuk Windows XP maksimal adalah 4GB. Sedangkan untuk Windows 7, variasi RAM adalah seperti berikut:
  • Starter = 8 GB maksimal
  • Home Basic = 8 GB maksimal
  • Home Premium = 16 GB maksimal
  • Professional = 192 GB maksimal
  • Enterprise= 192 GB maksimal
  • Ultimate = 192GB maksimal
Dengan demikian harapannya kita bisa tidak bingung lagi ketika membeli RAM untuk kebutuhan komputer kita. Dan tentunya selain itu juga kita jadi lebih mengerti mengenai pengertian RAM yang sudah kita bahas panjang lebar diatas.

Soal Ekonomi

1. Bagaimana definisi akuntansi dari sudut proses kegiatannya? Jelaskan! Jawab : dari sudut kegiatan ya akuntansi dapat didefinisikan sebaga...